Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Kata omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya sejumlah. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Tinjauan tentang Omnibus Law
Bersumber dari website Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes”. (Berkurang pada atau berurusan dengan banyak objek atau objek secara bersamaan; termasuk banyak hal atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.
Sesuai definisi omnibus law maka sejatinya peraturan omnibus dapat menjadi solusi untuk meringkas peraturan yang berlebihan, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat tantangan dalam regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.
Ide Dasar Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah proses pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu ketentuan utama yang berfungsi sebagai semacam hukum induk yang mengatur (ketentuan induk).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai hasilnya akan merubah beberapa aturan tertentu, di mana norma atau esensinya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara penuh. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan regulasi yang meliputi berbagai aspek dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.
Istilah Omnibus Law mula-mula berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Pemahaman omnibus law menyediakan solusi permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang berlebihan dan salah tafsir.
Bila situasi ini diatasi dengan cara konvensional, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan ketentuan hukum seringkali menimbulkan kebuntuan atau ketidakcocokan kepentingan.
Contoh yang menarik yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), konsep omnibus law juga sudah diadopsi oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
http://hardi.lenteradigital.com/penjelasan-tentang-literasi-media/
Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system. Di Amerika Serikat tercatat UU Omnibus pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.
Sedangkan ide dasar hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Tinjauan tentang Omnibus Law